Header Ads

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LOWONGAN PERANGKAT DESA




PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA KAPONAN KECAMATAN MLARAK

KABUPATEN PONOROGO

Sekretariat : Jl. Jend. Sudirman No. 22  Kode Pos 63472



PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
DESA KAPONAN KECAMATAN MLARAK
KABUPATEN PONOROGO

Diumumkan kepada warga Desa Kaponan Kecamatan Mlarak bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Bupati Ponorogo  Nomor 70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo membuka Pendaftaran Lowongan Jabatan Perangkat Desa sebagai berikut :
1.     Pendaftaran Bakal Calon  Perangkat Desa untuk Lowongan :
a.    Kamituwo Dukuh Kaponan I
b.    Kamituwo Dukuh Kaponan II
c.    Kepala Urusan Keuangan
d.   Staf Kepala Urusan Keuangan
e.    Kepala Urusan Perencanaan
f.     Kepala Seksi Kesejahteraan
g.    Kepala Seksi Pelayanan
2.     Waktu Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan selama  5 (lima) hari mulai tanggal 04 s/d 08 November 2019.
3.     Tempat pendaftaran di Kantor Kepala Desa Kaponan Kecamatan Mlarak mulai jam 08.00 s/d 14.00 WIB.
4.     Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa, sebagai berikut :
a)    Warga Negara Indonesia;
b)    berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
c)    berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
d)    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
e)    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
f)     berbadan sehat;
g)    berkelakuan baik;
h)   tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i)     tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
j)     memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer;
k)    tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa;
l)     bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin dari pejabat berwenang;
m)  bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa; dan
n)   bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo.

5.     Berkas permohonan Bakal Calon Perangkat Desa yaitu berupa surat permohonan menjadi perangkat Desa yang ditulis sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup dengan dilampiri;
  
a)     Daftar Riwayat Hidup;  *)
b)     Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c)      Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
d)     Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e)      Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f)       Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; *)
g)      Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; *)
h)     Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah;
i)       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
j)       Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa ttidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k)     Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
l)       Foto copy sertifikat/piagam kursus komputer
m)    Surat ijin dari Pejabat yang berwenang bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawi Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;
n)     Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; *)
o)      Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kerta segel atau bermaterai cukup; *)
p)     Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kerta segel atau bermaterai cukup. *)
6.    Berkas Pendaftaran dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing dimasukkan kedalam setopmap warna biru.
Demikian Pengumuman Pendaftaran ini dibuat untuk menjadikan maklum.

Kaponan, 29 Oktober 2019

TTD


Panitia Pengisian Perangkat Desa
Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.