PENGUMUMAN PENDAFTARAN LOWONGAN PERANGKAT DESA
PANITIA PENGISIAN PERANGKAT
DESA
DESA KAPONAN KECAMATAN MLARAK
KABUPATEN PONOROGO
Sekretariat : Jl. Jend. Sudirman No. 22 Kode Pos 63472
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON
PERANGKAT DESA
DESA KAPONAN KECAMATAN MLARAK
KABUPATEN PONOROGO
Diumumkan
kepada warga Desa Kaponan Kecamatan Mlarak bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20
ayat (1) Peraturan Bupati Ponorogo Nomor
70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Panitia Pengisian Perangkat Desa,
Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo membuka Pendaftaran Lowongan
Jabatan Perangkat Desa sebagai berikut :
1. Pendaftaran
Bakal Calon Perangkat Desa untuk
Lowongan :
a.
Kamituwo Dukuh Kaponan I
b.
Kamituwo Dukuh Kaponan II
c.
Kepala Urusan Keuangan
d.
Staf Kepala Urusan Keuangan
e.
Kepala Urusan Perencanaan
f.
Kepala Seksi Kesejahteraan
g.
Kepala Seksi Pelayanan
2. Waktu
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 04 s/d 08 November 2019.
3.
Tempat pendaftaran di Kantor Kepala Desa Kaponan Kecamatan Mlarak mulai jam 08.00 s/d 14.00 WIB.
4.
Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa, sebagai berikut :
a)
Warga Negara
Indonesia;
b)
berpendidikan
paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
c)
berusia 20 (dua
puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
d)
bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
e)
memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika;
f)
berbadan sehat;
g)
berkelakuan
baik;
h)
tidak dicabut
hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
i)
tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat
5 (lima) tahun;
j)
memiliki
kemampuan mengoperasionalkan komputer;
k)
tidak terikat
dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama
dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa;
l)
bagi calon
Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil
harus mendapat izin dari pejabat berwenang;
m) bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
setelah menjadi Perangkat Desa; dan
n)
bersedia
bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo.
5.
Berkas permohonan Bakal Calon Perangkat Desa yaitu berupa surat permohonan
menjadi perangkat Desa yang ditulis sendiri oleh yang bersangkutan di atas
kertas segel atau bermaterai cukup dengan dilampiri;
a)
Daftar Riwayat Hidup;
*)
b)
Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
c)
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
d)
Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai
dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat
pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e)
Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f)
Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; *)
g)
Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan
Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; *)
h)
Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah;
i)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
j)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan
bahwa ttidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
k)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan
bahwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
l)
Foto copy sertifikat/piagam kursus komputer
m)
Surat ijin dari Pejabat yang berwenang bagi calon
Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawi Negeri Sipil
yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa;
n)
Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang
bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan
di atas kertas segel atau bermaterai cukup; *)
o)
Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di dukuh yang
bersangkutan setelah menjadi Kamituwo yang dibuat oleh yang bersangkutan di
atas kerta segel atau bermaterai cukup; *)
p)
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kerta segel atau bermaterai cukup.
*)
6.
Berkas Pendaftaran dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing
dimasukkan kedalam setopmap warna biru.
Demikian Pengumuman Pendaftaran ini dibuat untuk
menjadikan maklum.
Kaponan, 29 Oktober 2019
TTD
Panitia Pengisian Perangkat
Desa
Desa Kaponan Kecamatan Mlarak
Kabupaten Ponorogo
Post a Comment