Musrenbangdes Penyusunan RKP Desa Tahun 2021
Kaponan-Pemerintah Desa Kaponan Kecamatan Mlarak menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun 2021 bertempat di balai Desa Kaponan Selasa,29 Desember 2020.
Acara tersebut dihadiri oleh Muhamad Ismail Ap.M.hum Selaku Camat Melarak beserta rombongan , Babinkatinmas, Babinsa, Pendamping Desa dan Lokal Desa. Adapun peserta Musrenbangdes terdiri dari BPD, dan Perwakilan Dari Perempuan.
Kepala Desa Kaponan H.Marwandi dalam sambutannya mengatakan bahwa musrenbangdes adalah kegiatan rutin tahunan dalam upaya menyusun perencanaan dibidang pembangunan melalui penjaringan aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun (MUSDUS) dan pertemuan malam ini adalah penentuan prioritas yang akan di danai tahun 2021.
Muhamad Ismail Selaku Camat Mlarak Dalam Sabutanya Menuturkan " Dokumen Desa Tentang Pembangunan Desa ada dua terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan pembeda RPJM dan RKP adalah kalau RPJM masa berlakunya selama 6 Tahun atau setelah terlantiknya kepala Desa paling lama tiga bulan, sedangkan RKP adalah masa berlakunya cuma satu tahun dan penajaman usulan" dari RPJM Desa.
Sementara itu Kasi Penmas Kecamatan Mlarak Bambang Hermawan SE. Dalam Sambutanya Menuturkan "Untuk Pelaksanaan Pembangunan yang bersumber Dana Desa, Tahun ini mengunkan pola yang sama pada tahun sebelumnya yaitu melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Untuk kegiatan pemberdayaan, Pelatihan maupaun kegiatan pemberdayaan lainya, dan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih ada namun Untuk nominal masih belum ada ketentuan dari pusat, dan untuk penanganan COVID-19 masih berlanjut" terangnya
Hasil dalam musrenbangdes kali ini ditetapkan usulan kegiatan terdiri dari bidang pembangunan pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan serta bidang darurat dan mendesak . (DAP)
Post a Comment