Header Ads

Cara Mengurus Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir



Berikut ini adalah cara mengajukan permohonan Akta Kelahiran beserta dokumen yang harus dibawa/dilampirkan :

1. Siapkan Nama Anak/Bayi, pastikan tulisan/huruf, ejaan, dan tanda baca sudah benar. Jika perlu tuliskan di kertas menggunakan huruf besar/huruf balok.
2. Bawa Kartu keluarga asli dan fotokopi
3. Fotokopi KTP-el orang tua (Ayah dan Ibu)
4. Fotokopi buku nikah orang tua dilegalisir KUA
5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
6. Surat keterangan kelahiran asli dari bidan/dokter penolong kelahiran
7. Surat keterangan kelahiran KODE. F-2.01 dari desa
8. Semua dokumen di bawa ke Kantor Kecamatan Mlarak untuk permohonan akta kelahiran dan kartu keluarga baru.

Catatan :
a. Surat keterangan kelahiran bidan/dokter bisa diperoleh dari penolong kelahiran di tempat bersalin.
b. Surat keterangan kelahiran KODE. F-2.01 bisa diperoleh di Kantor Desa kaponan pada hari dan jam kerja, atau klik DISINI untuk mendapatkan pelayanan online.
c. Akta Kelahiran bisa diurus cukup di Kantor Kecamatan Mlarak dengan batas maksimal 60 hari setelah kelahiran, jika lebih dari 60 hari maka akan dilayani di Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.
d. Pastikan setelah menerima akta kelahiran dan sebelum meninggalkan kantor pelayanan cek terlebih dahulu semua data dan identitas yang tertulis pada akta kelahiran.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.