Header Ads

Cara Mengurus Akta Kelahiran Terlambat/Dewasa

Berikut ini adalah cara mengajukan permohonan Akta Kelahiran tetapi pemohon sudah dewasa dan belum memiliki Akta Kelahiran, berkas/dokumen yang harus dibawa/dilampirkan yaitu :

1. Fotokopi KTP-el Pemohon
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTP-el orang tua (Ayah dan Ibu) atau surat kematian jika orang tua sudah meninggal.
4. Fotokopi buku nikah orang tua dilegalisir KUA atau SPTJM kebenaran data suami istri jika buku nikah orang tua tidak terpenuhi.
5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dengan umur saksi lebih tua dari pemohon.
6. Surat keterangan kelahiran asli dari bidan/dokter penolong kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran jika surat keterangan kelahiran bidan/dokter tidak terpenuhi.
7. Surat keterangan kelahiran KODE. F-2.01 dari desa
8. Semua dokumen di bawa ke Kantor Dispendukcapil Ponorogo untuk permohonan akta kelahiran.

 
Catatan :
a. Surat keterangan kelahiran bidan/dokter bisa diperoleh dari penolong kelahiran di tempat bersalin.
b. SPTJM dan Surat keterangan kelahiran KODE. F-2.01 bisa diperoleh di Kantor Desa kaponan pada hari dan jam kerja, atau klik DISINI untuk mendapatkan pelayanan online.
c. Pastikan setelah menerima akta kelahiran dan sebelum meninggalkan kantor pelayanan cek terlebih dahulu semua data dan identitas yang tertulis pada akta kelahiran.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.