Header Ads

Permohonan Pindah Datang WNI (Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten)



Berikut ini adalah proses lengkap Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten :

1. Surat pindah lengkap dari Desa dan Kecamatan asal. 

2. Bawa KTP-el asli dan fotokopi

3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi 

4. Fotokopi buku nikah anggota keluarga yang status pernikahannya dalam KK belum tercatat. (dilegalisir KUA)

5. Datang ke Kantor Desa Kaponan untuk memperoleh Formulir pindah dari Desa Kaponan

6. Semua berkas dibawa ke Kantor Kecamatan Mlarak untuk cetak KK baru.

7. Bawa FC KK yang baru dan KTP-el yang asli ke Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo untuk memperoleh KTP-el yang baru.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.