Header Ads

Permohonan Pindah Keluar WNI (Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten)

 


Berikut ini adalah proses lengkap Permohonan Pindah Keluar WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten :

1. Bawa KTP-el asli dan fotokopi

2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi 

3. Alamat lengkap tujuan pindah

4. Fotokopi buku nikah anggota keluarga yang status pernikahannya dalam KK belum tercatat. (dilegalisir KUA)

5. Datang ke Kantor Desa Kaponan untuk memperoleh Formulir F.1 - 29 dan surat pengantar pindah dari Desa.

6. Semua berkas dibawa ke Kantor Kecamatan Mlarak untuk memperoleh surat pindah dari Kecamatan.

7. Semua berkas dibawa ke Kantor Desa/Kelurahan Tujuan untuk memperoleh surat pindah datang.

8. Semua berkas dibawa ke Kantor Kecamatan untuk cetak KK baru

9. Bawa FC KK yang baru dan KTP-el yang asli ke Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo untuk memperoleh KTP-el yang baru.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.