Header Ads

Bimtek Pendataan SDGs 2021 Desa Kaponan

DESAKAPONAN.COM – Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis Suistanable Development Goals (SDGs) Desa atau (tujuan pembangunan berkelanjutan desa) sangat diperlukan untuk menentukan perencanaan pembangunan yang akan datang, maka operator Pendataan SDGs se Desa Kaponan Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, mengikuti Bimbingan Tehnik Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2021. Bertempat di Balai Desa Kaponan, Sabtu, (10/04/2021) Bimtek ini dibuka langsung oleh Mohamad Ismail AP.M.Hum - Camat Mlarak.


Dalam sambutanya, Camat Mlarak menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh seluruh operator yang mewakili RT masing-masing ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota tim pendata tentang tata cara pengisian Quisioner SDGs sehingga para petugas dapat melaksanakan tugasnya secara benar sesuai kebutuhan data yang ada dalam aplikasi SDGs. “Jangan asal mendata, data ini harus akurat, karena hasil pendataan ini nanti akan menentukan pembangunan yang akan datang” Pesan Camat Mlarak tersebut kepada peserta Bimtek yang di hadiri oleh 19 Ketua RT bersama 2 orang pendata dari masing-masing RT.

H. Marwandi Selaku Kepala Desa Kaponan juga mengingatkan bahwa sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19, maka seluruh petugas pendata harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Muhammad Asyrofi narasumber dari Pendamping Desa Kecamatan Mlarak menjelaskan bahwa Aplikasi ini berbasis android, selain petugas pendata yang harus paham dan mumpuni tidak kalah penting adalah handphone yang dipakai juga harus support. “Saya yakin seluruh peserta Bimtek SDGs malam ini pasti dengan mudah bisa memahami, karena basis pendataan ini seperti survey, ada pertanyaan dalam aplikasi tinggal pilih jawaban yang disediakan.” tuturnya.

Pendataan ini bisa dimulai setelah pendata mendapatkan ID dan Parsword untuk mengakses aplikasi tersebut dan terakhir pendataan sampai tanggal 31 Mei 2021. Ahmad Saifuddin, S.Pd, Kaur Perencanaan Desa Kaponan menjelaskan bahwa kegiatan ini dibiayai oleh APBDesa yang bersumber dari Dana Desa, sehingga petugas pendata tidak perlu khawatir karena selain honor petugas biaya untuk membeli kota data internet juga sudah dianggarkan. 

2 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.