CARA PENCAIRAN BPUM
- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum dari Browser anda.
- Masukkan NIK/Nomor KTP.
- Masukkan kode verifikasi seperti yang tertulis di sebelah kolom.
- Klik Proses inquiry.
- Jika tulisan berwarna merah maka anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
- Jika tulisan berwarna hijau dengan tulisan terdaftar sebagai penerima BPUM lakukan proses selanjutnya.
- Klik Provinsi, Kabupaten/Kota, Unit Bank BRI terdekat dengan keberadaan anda saat ini.
- Masukkan kode verifikasi seperti yang tertulis di sebelah kolom.
- Klik proses reservasi.
- Pilih hari dan tanggal untuk antrian dimana anda akan datang pada waktu yang anda pilih untuk memproses pencairan. Antrian dibatasi 25 orang dalam sehari, jika hari dan tanggal yang anda pilih sudah penuh pilih hari dan tanggal yang lain.
- Simpan kode reservasi dengan cara sreenshot atau download PDF.
- Jika pada hari dan tanggal yang telah anda pilih ternyata anda tidak dapat pergi ke Bank BRI maka lakukan pembatalan reservasi dengan cara memasukkan kode reservasi yang anda simpan tadi. Kemudian lakukan proses dari awal untuk memilih hari dan tanggal yang baru.
- Datang ke Bank BRI unit terdekat yang telah anda pilih, pada hari dan tanggal sesuai dengan yang telah anda tentukan, dengan membawa KTP asli dan fotokopi.
- Tunjukkan kode reservasi kepada petugas terangkan bahwa anda adalah pemilik usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM.
- Setelah itu anda akan di arahkan untuk pembuatan akun rekening dan proses pencairan.
- Siapkan bukti foto usaha anda sesuai dengan pengajuan jika ditanyakan oleh petugas.
Pesan dari Bank BRI kepada calon penerima BPUM :
- BRI tidak melakukan pemungutan biaya dalam pendaftaran antrean BPUM ini.
- Penerima BPUM wajib membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pengambilan dana BPUM, yaitu asli & copy eKTP. Dokumen lain yaitu Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai.
- Dana BPUM dapat dicairkan di SELURUH unit kerja BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit) sehingga penerima BPUM dapat mendatangi kantor BRI dengan antrean lebih longgar untuk mempercepat proses layanan.
- BRI selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Penerima BPUM agar selalu mengenakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi.
- BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.
- Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana.
- Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM.
Post a Comment