Header Ads

PINDAH PENDUDUK WNI ANTAR KABUPATEN / KOTA / PROVINSI



DesaKaponan.com – Berikut ini adalah proses dan tahapan Permohonan Pindah Penduduk WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi, pahami terlebih dahulu alurnya sebelum berangkat untuk memproses permohonan.

Siapkan Alamat lengkap tujuan pindah.

Datang ke Kantor Desa/Kelurahan asal dengan membawa KK Asli.

Minta Surat Pengantar Pindah WNI dan Formulir Perpindahan Penduduk F-1.03

Bawa berkas tersebut ke Dukcapil Kabupaten/Kota Asal untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Antar Provinsi

Jika yang pindah adalah seluruh anggota keluarga maka pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI Saja, tetapi jika yang pindah hanya sebagian dari anggota keluarga maka selain surat keterangan pindah WNI, Kartu Keluarga baru dengan isi anggota keluarga yang tidak pindah akan dicetak, maka sebelumnya bilang ke petugas jika ada elemen data yang perlu diupdate seperti Pendidikan, Pekerjaan, Status Pernikahan dll.

Bawa Surat Pindah WNI dari Dispendukcapil tempat asal ke Desa/Kelurahan tujuan. 

Jika numpang KK bawa Kartu Keluarga tujuan yang akan di ikuti. 

Jika membuat KK baru dengan status suami/istri baru menikah, bawa KK tujuan untuk permohonan pecah KK. 

Jika membuat KK baru tanpa penambahan anggota keluarga bisa langsung ke Dispendukcapil tujuan. 

Permohonan pindah WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi tidak perlu melalui Kecamatan. 

Bawa berkas pindah WNI dan E-KTP Asli langsung ke Dispendukcapil tujuan untuk cetak KK dan E-KTP baru. 

Jika ada elemen data yang perlu diupdate seperti Pendidikan, Pekerjaan, Status Pernikahan dll ajukan permohonan perubahan data. 

Periksa Dokumen KK dan E-KTP baru yang diberikan petugas, sebelum keluar pastikan data dalam dokumen yang diterima sudah benar. 

Pelayanan Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi di Kabupaten Ponorogo berlokasi di Mall Pelayanan Publik Ponorogo City Center (PCC), Buka setiap hari mulai jam 10.00 s/d 18.00 WIB. (PM)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.